Ini dia 4 Fakta Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke 16 Negara
- Pixabay / Konevi
4. Wajib Vaksin dan Masa Berlaku Paspor
Warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan, setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin juga.
Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan terbaru mengenai masa berlaku paspor warga negara Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.
Peraturan ini juga berlaku untuk warga negara yang melakukan perjalanan ke negara Dewan Kerjasama Teluk atau GCC. (irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 23 Mei 2022 - 20:47 WIB, Judul Artikel : Fakta Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara, Termasuk Indonesia, Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/dunia/1477781-arab-saudi-larang-warganya-ke-16-negara-termasuk-indonesia?page=3&utm_medium=selanjutnya-3
Oleh : Tamara Amalia