Ini dia 4 Fakta Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke 16 Negara

Ilustrasi, Ibadah Haji 2022.
Sumber :
  • Pixabay / Konevi

BANDUNG - Baru-baru ini Arab Saudi mengeluarkan peraturan kontroversial bagi warganya, yaitu melarang warga Arab Saudi untuk mengunjungi negara Indonesia.

PKH Tahap 3 2024 Segera Cair, Ini Besaran Nominal Terbaru

Dibalik kebijakan tersebut, ternyata, Indonesia masuk kedalam daftar 16 negara yang dilarang dimasuki. Pemberitahuan ini dikeluarkan resmi oleh Direktorat Jendral Paspor atau Jawazat Arab Saudi.

Larangan tersebut berkaitan dengan masih adanya kasus COVID-19 aktif yang terjadi di negara yang disebut "Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut," kata Jawazat dikutip dari Saudi Gazette pada Senin, 23 Mei 2022.

PKH Tahap 3 2024, Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal Terbaru di SINI

Berikut ini 4 Fakta larangan warga Arab Saudi bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.

1. 16 Negara

Selain Kegap Ciuman di Klub Malam, Andrew Andika Juga Sempat Lakukan Hal Ini di Rumah Soraya Rasyid

Selain Indonesia, negara lain yang masuk kedalam daftar adalah Suriah, Lebanon, Afghanistan, Turki, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.  

2. Masih Ada Kasus Aktif 

Melalui pernyataan dari Arab News, Kementrian Kesehatan Arab Saudi, hingga Sabtu, 21 Mei 2022, melaporkan bahwa terdapat 414 kasus aktif.

Dari kasus aktif tersebut, 132 pasien tercatat di Jeddah, 92 di Riyadh, 57 di Mekah, 34 di Madinah dan 28 di Dammam. Sementara 20 kasus baru dicatat muncul di beberapa kota lain di Arab Saudi. Kementerian mengatakan bahwa dari kasus saat ini, 81 pasien berada dalam kondisi kritis. 

3. Disebutkan Penyakit Lain

Selain karena Covid-19, Pemerintah Arab Saudi, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Arab Saudi, Abdullah Asiri, menyatakan bahwa negaranya juga mencegah agar tak ada penyakit cacar monyet yang masuk ke negaranya "Kami akan berusaha mencegah, memantau, dan mengatasi apabila ditemukan infeksi penyakit tersebut," ungkapnya dalam konfrensi media.

Ia juga menambahkan bahwa, kasus infeksi cacar monyet antar-manusia sangat rendah dan terbatas, sehingga belum tentu menjadi wabah. "Bahkan di negara yang telah terdeteksi ada kasus cacar monyet, kasus pada manusia sangat rendah," kata Abdullah Asiri.

Kendati demikian, pemerintah Arab Saudi akan tetap memantau dan menjaga agar infeksi cacar monyet tidak masuk ke negaranya. Hal ini dikarenakan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengumumkan telah meluasnya infeksi penyakit cacar monyet tersebut.

Hingga Sabtu, 21 Mei 2022, dilaporkan lebih dari 100 kasus di 12 negara yang sudah "dimasuki" infeksi cacar monyet. Sejumlah negara dengan kasus cacar monyet antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat.

4. Wajib Vaksin dan Masa Berlaku Paspor

Warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan, setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin juga.

Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan terbaru mengenai masa berlaku paspor warga negara Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

Peraturan ini juga berlaku untuk warga negara yang melakukan perjalanan ke negara Dewan Kerjasama Teluk atau GCC. (irv)

 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 23 Mei 2022 - 20:47 WIB, Judul Artikel : Fakta Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara, Termasuk Indonesia, Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/dunia/1477781-arab-saudi-larang-warganya-ke-16-negara-termasuk-indonesia?page=3&utm_medium=selanjutnya-3

Oleh : Tamara Amalia