Pendapat Kemnaker Soal Ijazah Pegawai yang Ditahan dan Tidak Dikembalikan sejak 2022

kementerian kerja
Sumber :

Viva Bandung – Seorang pegawai mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini menjadi ramai dibahas di media sosial pada Senin, 19 Juni 2023.

Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss

Melalui akun menfess @worksfess, pegawai itu mengaku ijazah tersebut tak kunjung dikembalikan, padahal ia telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak 2022 lalu.

"Jadi aku sudah resign dari bulan oktober 2022, ijazahku ditahan sm perusahaan sampai skrng hampir 8 bulan belum kembali, ini bisa digugat secara perdata gak? sedih bgt, minta sarannya Work!,” tulis orang itu.

Ditahan Soal Kasus Aliran Sesat, Gus Samsudin Minta Maaf

Dalam unggahan tersebut, terlihat pesan singkat melalui WhatsApp antara dirinya dengan pihak Human Resource Development (HRD).

HRD tampak tidak memberikan respons atas pertanyaan dari mantan pegawainya yang meminta ijazah untuk dikembalikan. Tidak diketahui alasan HRD tersebut. 

Terindikasi Kasus Penistaan Agama, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah hingga tak kunjung dikembalikan, dapat melapor ke call center Kemnaker di 1500630.

Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan. "UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," kata dia kepada wartawan Senin, 19 Juni 2023.

Namun jika hal ini terjadi, Anwar menyarankan agar pihak karyawan dan perusahaan membuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang akan menahan ijazahnya.

“Ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," ungkapnya Terakhir, dia menegaskan kepada perusahaan yang menerapkan penahanan ijazah harus segera mengembalikan apabila masa kerja pegawai yang bersangkutan telah berakhir.