Ponpes Al Zaytun Bikin Resah, Sikap Ridwan Kamil Bikin Kecewa
Viva Bandung –Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya berbicara setelah Pondok Pesantren Al Zaytun yang kontroversial dan kontroversial. Meskipun demikian, pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan yang jelas tentang situasi di Al Zaytun.
Untuk menentukan sikap dan tindakan, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, masih menunggu rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dan fatwa MUI.
Kang Emil percaya bahwa masalah Al Zaytun bukan tanggung jawab pemerintah daerah atau Pemprov Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat akan menunggu rekomendasi dari Kemenag dan fatwa dari MUI sebagai referensi.
"Patokannya MUI. Mejelis ulama itu kumpulan dari seluruh ormas Islam Ahlussunnah waljamaah," kata Kang Emil.
Kang Emil mengimbau masyarakat fokus pada MUI sebagai rujukan terhadap fikih-fikih, prilaku dalam beribadah. Sehingga mengetahui apa terjadi di Al Zaytun, yang terletak di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar, Indramayu itu, menyimpang atau tidak.
Menurutnya, MUI dapat digunakan sebagai referensi atau patokan karena merupakan kumpulan dan rujukan dari seluruh ormas Islam di Indonesia, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu fatwa dari MUI atau rekomendasi dari Kemenag RI untuk menentukan sikapnya terhadap masalah Ponpes Al-Zaytun. Karena ranah agama tidak berada di bawah kendali pemerintah daerah
Kang Emil bahkan mengatakan bahwa kontroversi ajaran Ponpes Al-Zaytun masih dalam proses, dan mereka masih menunggu hasil rapat.
"Saya tunggu rekomendasi. Tidak semerta-merta ke teknis, kita tunggu rekomendasi. Jadi kita lagi menunggu, karena ranah agama itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Tapi kewenangan Kemenag, kewenangan dari majelis ulama. Sedang dirapatkan, nanti kita lihat hasil rekomendasinya," tegas Kang Emil.
Kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), dinilai menyimpang dari ajaran Ahlussunnah waljamaah (Aswaja).
Hasil bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan agar Pemerintah menindak tegas Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tokoh yang ada di dalamnya atas penyimpangan yang dilakukan.
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, soal polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu ada beberapa poin yang menjadi bahasan dan dikaji pihaknya pada bahtsul masail di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Pertama, kata dia, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?
Kontroversi lainnya adalah penempatan perempuan dan non Muslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut kepada mazhab Bung Karno tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja.
"Pernyataan Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram, karena beberapa hal. Pertama, menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan atau syar’u ma lam yusyro’," beber dia.