Terbongkar, Ridwan Kamil Sebut Al Zaytun Terima Dana Miliaran Rupiah dari Kemenag
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menyampaikan, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi gini, kita dari Forum Advokat Pembela Pancasila ini sudah audiensi ke MUI, ketemu dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan. Kemudian dari audiensi itu kita sudah melakukan diskusi terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun," kata Ihsan Tanjung di Bareskrim Polri, dilansir dari tayangan YouTube tvOne pada Sabtu (24/6/2023).
"Nah, dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," sambungnya.
Ihsan menejelaskan, ada beberapa alasan kenapa pihaknya melaporkan pria 76 tahun itu. Pertama, karena pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an karangan Nabi Muhammad.
"Terkait dengan penistaan agama, itu beberapa yang kemudian diindikasikan sudah keluar dari ajaran agama seperti salam yang disampaikan beredar di media sosial. Salamnya itu kan bukan salamnya orang Islam. Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam," jelas Ihsan.
"Ketiga, pernyataannya dia bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan nubuat Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam. Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam," pungkasnya.