Heboh Wanita Jadi Imam Salat Pria di Ponpes Al Kafiyah, MUI Desak Aparat Turun Tangan
- Tangkapan Layar
Anwar juga menjelaskan, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.
Jadi, dengan polemik tersebut, kepolisian diharapkan dapat segera turun tangan dan mengamankan pimpinan dari Ponpes Al Kafiyah itu. "Menurut saya, karena sudah ada fatwa MUI supaya polisi turun tangan saja, langsung mengamankan pimpinan pondok yang bersangkutan," ucap Anwar.
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah, yang disebut mirip dengan Ponpes Al Zaytun. Bagaimana tidak, Ponpes Al Kafiyah juga bikin kontroversi terkait ajaran agama islam.
Dalam unggahan akun Instagram @ndorobei.official pada Selasa, 27 Juni 2023, terlihat sekelompok pria dan wanita sedang melakukan gerakan menyerupai salat berjamaah.
Seorang wanita yang mengenakan baju hijau bercadar menjadi imam dalam ritual yang mereka lakukan itu. Tiga orang laki-laki berada di belakang mengikuti gerakan si wanita.
Sementara di sisi kiri, juga terlihat empat orang ibu-ibu berkerudung berdiri mematung sambil melihat ritual yang dilakukan. Dalam banner yang terpampang di dinding terlihat tulisan “Ponpes Al Kafiyah. Pimpinan Guru Besar Ustadzah Umariyah".
Terlihat jika mereka, sekelompok pria dan wanita melakukan gerakan sholat. Namun, di hadapan imam yakni wanita bercadar, terdapat lilin yang menyala. Diduga, mereka melakukan ritual bukan untuk sembahyang.