GeoDipa Energi Percepat Realisasi Kompensasi Lahan Pembangkit Listrik
- Istimewa
BANDUNG - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Geo Dipa Energi (Persero) mematangkan realisasi lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.
Plt. Project General Manager GeoDipa, Hefi Hendri menjelaskan, pemenuhan komitmen kompensasi ini sudah melalui proses panjang dengan pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah level kabupten maupun provinsi.
"Kami coba pahami peraturan perundang - undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami dapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya," ujar Hefi dalam keterangannya, Kamis 26 Mei 2022.
Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi menilai bahwa rencana penggunaan lagan kawasan hutan itu memrlukam rasio ruas lahan 1:2 agar tak mengurangi fungsi ekologis hutan.
"Rasio 1:2 bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan," katanya.