Wanita Viral yang Jadi Imam Salat Laki-Laki Dipolisikan

Imam Wanita
Sumber :

Viva Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, resmi melaporkan wanita yang jadi imam salat laki-laki yang sempat viral belakangan ini ke Polres Langkat, Senin 3 Juli 2023.

Pejabat Kemenhub Viral Usai Sumpah Injak Alquran, Kini Dilaporkan Sang Istri

Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/344/VII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 03 Juli 2023.

Hal ini juga dibenarkan oleh ketua Majelis MUI Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian, LC, MA. Dia mengaku sedang dimintai keterangan di Mako Polres Langkat.

Viral! 3 Cara Ini Bisa Raup Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu

"Belum selesai, ini sedang diperiksa dan dimintai keterangan. Nanti lah coba kita terangkan," kata Zulkifli.

Zulkifli juga meminta waktu untuk fokus ketika dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian dari Polres Langkat. Dia berjanji akan memberikan keterangan resminya.

Viral Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Begini Kronologi Lengkap Kematiannya

"Izin saya masih di ruang Kapolres saya ini, memberikan keterangan. Ya baik (terkait video viral wanita jadi imam). Nanti kita sampaikan lagi," tutur Zulkifli.

Sebelumnya, terkait dengan video viral seorang wanita jadi imam salat laki-laki. MUI Langkat meminta keterangan pimpinan Padepokan Sendang Sejagat, Sunaryo alias Mamaz Karyo, selaku memproduksi video tersebut. Yang kini, menjadi pusat perhatian publik

Permintaan keterangan terhadap Mamaz Karyo di Aula Kantor MUI Langkat, Minggu kemarin, 2 Juli 2023. Pimpinan Padepokan tersebut, dicecar 60 pertanyaan oleh MUI Langkat.

Zulkifli juga mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al-Kafiyah tidak ada di Kabupaten Langkat. 

"Kita harapkan kepada masyarakat luas, pada umumnya dan terkhusus masyarakat di Kabupaten Langkat, tidak cepat terprovokasi atau terpesona dengan ajaran yang menyeleneh tertentu atas nama islam," kata Zulkifli

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dan melihat aktivitas pendidikan yang sifatnya menyimpang untuk segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan ustad dan MUI setempat.

"Kita sudah berdakwah dan berkoar-koar terlebih dahulu, bahwa dalam melaksanakan ajaran agama itu, sudah kita prinsipnya terkait aqidah, amal ibadah. Ada 10 hasil konferensi MUI se-Indonesia, beberapa tahun lalu tentang kriteria ajaran keliru atau amalan yang sesat, bisa nanti di lihat. Itu sudah kita sampaikan di tengah masyarakat," ucap Zulkifli.

Dengan kejadian ini, Zulkifli mengingatkan dan mengimbau kepada konten kreator, untuk tidak membawa-bawa agama dalam karyanya. Apa lagi, bisa berdampak negatif di tengah masyarakat.

"Yang kedua, kalau ada pemilik konten, dari hasil apa mereka buat di YouTube. Kalau mendapatkan nilai ekonomi atau cuan tertentu. Kita berharap jangan lah mainkan agama ini. Masalah tauhid, amal ibadah kita. Apa lagi, itu terkait dengan amal ibadah kita," kata Zulkifli.