Mario Dandy Mengaku Tidak Kasihan ketika Melakukan Penganiayaan terhadap David Ozora

Mario Dandy
Sumber :

Viva Bandung – Mario Dandy Satriyo, mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak merasa kasihan kepada David Ozora hingga bisa menganiayanya dengan brutal. Saat itu, David sudah tergeletak di aspal.

Jonathan Latumahina Ajak Masyarakat Kawal Ajuan Banding Mario Dandy : Jangan Sampai Masuk Angin!

Pengakuan ini diungkapkan oleh Mario ketika dirinya duduk di kursi saksi dengan terdakwa Shane Lukas.

Mario mengakui bahwa dirinya tak mengetahui kondisi David Ozora usai dihajar secara keji di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. David mendapatkan pukulan dan tendangan dari Mario Dandy secara bertubi-tubi.

Mario Dandy Ajukan Banding, Jonathan Latumahina Siap Kawal : Jangan Sampai Masuk Angin

"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," ujar Mario di ruang sidang.

Mario juga menjelaskan dirinya tidak merasa kasihan sedikit pun kepada David Ozora. Emosi Mario tengah meluap ketika David menyebut bahwa dia tidak tahu kalau AG adalah pacar dari Mario.

Alasan Jonathan Latumahina Pede Ajuan Banding Mario Dandy Ditolak Hakim Karena Atittude Mario Dandy

"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG. Saya enggak logis aja," jelas Mario.

hakim pun menanyakan kepada Mario apakah ketika di lokasi Mario bertanya masalah yang dialami anak AG. Mario menerangkan David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan enggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim 

"Saya tanya," sahut Mario.

"Apa jawabannya?" cecar hakim. 

"Dia enggak tahu kalau sudah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.