Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Lagi
VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang direncanakan akan kembali dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan setelah polisi rampung meminta keterangan dari para saksi dan ahli.
Diketahui sejauh ini, polisi telah memeriksa 19 saksi dan seorang ahli bahasa. Sedangkan pada hari ini, Kamis (13/7/2023) polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE dan agama yang terdiri dari beberapa unsur mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Dan yang ditunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri terhadap barang bukti yang diserahkan. Setelah pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli dan hasil laboratorium forensik sudah keluar makan penyidik akan melakukan gelar perkara," ungkap Ramadhan pada wartawan, Kamis (13/7/2023).
"Saudara Panji Gumilang, kalau sudah dilakukan pemeriksaan semua tentu akan dilakukan pemeriksaan (kembali) sebagai saksi ya. Jadi yang pertama itu dilakukan pemeriksaan keterangan bentuknya klarifikasi. Tapi di tahap penyidikan, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.