Polisi Ungkap Motif 4 Pelaku Bunuh Seorang Pemuda di Arcamanik Bandung

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • Pixabay

Akibat perbuatannya tersebut, tiga pelaku yang telah diamankan terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(aga)

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede