Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun, Begini Tanggapan Mahfud MD

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, bersuara mengenai gugatan perdata senilai Rp5 triliun yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepadanya. Mahfud MD merasa tidak takut dengan gugatan tersebut.

Pencairan Bansos, Kategori Penerima, dan Cara Mendapatkan Bantuan

Menurutnya, gugatan perdata Panji Gumilang itu hanya upaya mengalihkan perhatian atas banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang. Karena itu, Mahfud MD akan menghadapi gugatan Panji Gumilang sebagaimana biasanya oleh pemerintah.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan tersebut.

Cek Syarat Jadi Penerima Bansos PKH

"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud MD.

Apa pun yang akan dilakukan oleh Panji Gumilang, Pemerintah tak akan berhenti mengusut dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.  

Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat HP, Cukup Siapkan NIK KTP

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.