Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua, Panji Gumilang Bakal Diinterogasi Mati-matian
Panji Gumilang menyerahkan surat keterangan dokter melalui kuasa hukumnya. Namun, Djuhandani meragukan surat keterangan dokter dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.
"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tandasnya.
Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan diperiksa kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Panggilan itu direncanakan untuk dilakukan pada hari Selasa yang akan datang, 1 Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.