Bupati Indramayu Segel Bisnis Kayu Milik Panji Gumilang, Ternyata Ini Alasannya

panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang setelah sebelumnya menyegel bisnis galangan kapal.

Bisnis Kekinian di Bulan Ramadhan, Banyak Peminat dan Raup Untung Besar

Diketahui, lokasi bisnis kayu itu tidak jauh dari usaha galangan kapal yang ada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Bisnis kayu itu sebelum ditutup dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan utana pembuatan kapal dan kebutuhan lain pesantren.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Bupati Indramayu, Nina Agustina menjelaskan alasan bisnis kayu Panji Gumilang ditutup atau disegel. Hal itu karena belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan Pemkab Indramayu. Ia menyebut, lokasi penggergajian itu hanya memiliki izin usaha mikro. 

"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," kata Nina dikutip dari VIVA Group, Senin (31/7/2023).

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Lebih lanjut, Nina mengaku sempat kecolongan. Pasalnya, saat galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu. 

"Untuk pengawasan, kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas Nina.

Halaman Selanjutnya
img_title