Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ternyata Pasal Ini yang Dilanggar Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

“Saudara PG (Panji Gumilang) terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP. Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro.

“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya Djuhandani Rahardjo Puro.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Sebelumnya, dedengkot Ponpes Al Zaytun akhirnya penuhi pemanggilan Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). 

Panji Gumilang datang pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja biru keabuan bermotif salur (garis-garis) dan berpeci hitam. Ia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna coklat dan lensanya berwarna kuning. 

Halaman Selanjutnya
img_title