Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Akan Dinaikan ke Penyidikan, Ini Kata Polisi
VIVA Bandung – Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabid Divisi Humas Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.
“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” kata ungkap Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenamnya akan dipanggil pada Selasa (1/8/2023).
“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," jelas Ramadhan.
"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan” pungkasnya.