Mudah, Daftar BSU 2022 di Website Kemnaker, Begini Caranya
- https://bsu.kemnaker.go.id/
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun cara daftar BSU tahun 2022 lewat website resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id, atau lewat link alternatif ini [klik di sini].
2. Jika sudah memiliki akun, silahkan login terlebih dahulu. Namun, jika belum memiliki akun, bisa melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi data saat pendaftaran akun. Untuk aktivasi akun akan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang telah dikirimkan saat pendaftaran.