Komentar Mahfud MD Soal Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Kan Sudah Saya Bilang

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali mengomentari terkait perubahan vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ghisca Debora Aritonang, Penipu Tiket Konser Coldplay, Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), Ferdy Sambo divonis  penjara seumur hidup, yang awalnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA. 

Kasus Kematian Anggota TNI Praka Supriyadi Memasuki Babak Baru, Polisi Cari Wanita Berinisial W

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku. 

Muridnya Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Habib Bahar: Saya Akan Usut Tuntas!

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelasnya.

Diberitakan ebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title