Soal Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kita Hormati Putusan Hakim

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Perubahan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JFerdy Sambo kembali dikomentari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Awalnya, Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, berubah menjadi penjara seumur hidup melalui putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA. 

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya dikutip dari VIVA Group, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Mahfud MD, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia juga membahas terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku. 

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkap pria asal Pamekasan Madura itu.

Halaman Selanjutnya
img_title