Soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD : Jangan Ada Permainan Hukum Lain
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo bersifat final. Pemerintah dan jaksa tidak boleh mengajukan upaya hukum lainnya.
"Ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh back up, yang boleh back up itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud saat ditemui di kampus UII Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs. MA 'menyunat' hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Selain Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan Kuat Ma'ruf dari 15 menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun.
Terkait obral diskon hukuman tersebut, Mahfud meminta semua pihak agar putusan tersebut ditegakkan. Namun ia meminta jangan ada permainan hukum lain seperti dalam upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," ungkapnya. Dijelaskan Mahfud, seluruh pertimbangan dari MA sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus memiliki novum atau bukti baru.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," ungkapnya.
Mahfud juga mengajak semua pihak untuk menerima semua putusan dari MA. Tujuannya agar masyarakat menjadi tenang, apalagi persoalan hukum di negara kita masih banyak.
Mahfud menambahkan, dengan Sambo mendapat potongan hukuman menjadi seumur hidup maka dipastikan tidak akan mendapat remisi. Sebab remisi hanya bisa diperoleh apabila terpidana mendapat vonis yang bergantung pada angka.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, S, SU, SEU itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," bebernya.