Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Akan Mendapatkan Remisi
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.
Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya
Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikorting hukuman menjadi 10 tahun; Ricky Rizal dipotong hukuman menjadi 8 tahun; dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.