Kuasa Hukum Finalis Miss Indonesia 2023 Inisial N Beberkan Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
- Istimewa
VIVA Bandung – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengaku pihaknya akan memintai keterangan pihak hotel yang menjadi lokasi pelecehan seksual berupa aksi foto tanpa busana para finalis.
"Berikutnya, kami akan panggil pihak hotel," kata Yuliansyah kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Pemanggilan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual foto bugil itu berlangsung pada Rabu (9/8/2023).
Diketahui, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melayangkan laporan polisi terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang dialaminya saat mengikuti ajang tersebut. Kuasa Hukum N, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya melayangkan laporan terhadap PT Capella Swastika Karya.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. "Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Mellisa kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Mellisa menuturkan aksi dugaan pelecehan seksual yang dimaksud yakni saat kliennya tersebut diminta melakukan pengecekan tubuh tanpa sehelai busana. Bahkan, aturan tersebut diakui Meliisa tak tertera dalam rangkaian acara Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, pihak PKN melayangkan Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang TPKS Tahun 2022 serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.