PAN Lebih Condong ke Prabowo Subianto Meski Belum Ada Putusan Resmi

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa arah partainya yang condong memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 berangkat dari aspirasi kader di daerah. 

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

"Secara khusus, dukungan PAN kelihatannya lebih condong kepada Prabowo. Kader-kader di daerah banyak yang meminta untuk mendukung Prabowo. Itu didasarkan atas masukan dari masyarakat di bawah," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). 

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menekankan bahwa partainya sangat mempertimbangkan suara dan aspirasi masyarakat, di samping hasil survei. 

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

"PAN tentu mengandalkan data dan fakta yang disampaikan kader-kader dan simpatisan," ujarnya. 

Dia mengatakan bahwa komunikasi politik PAN terkait bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan partai-partai politik lain pun semakin intensif, berkenaan dengan mendekatnya waktu pelaksanaan Pemilu 2024. 

Ditanya Prabowo soal Palestina, Menlu AS Beri Jawaban Mengejutkan

Saleh menuturkan PAN sudah berkomunikasi ke berbagai pihak untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dengan partai-partai politik, maupun organisasi dan berbagai elemen masyarakat lainnya. 

"Kalau dengan partai-partai, itu terus berjalan. Dalam waktu dekat ini, akan ada lagi pertemuan lintas partai. Topiknya dinamika politik terkait capres dan cawapres. Mencari rumusan dan menyamakan persepsi. Ya, semacam itu," katanya

Dia menuturkan bahwa PAN akan tetap berhati-hati sembari menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan arah dukungan partainya menghadapi Pilpres 2024. 

Terpenting, kata Saleh, PAN berupaya keras agar pemimpin nasional berikutnya adalah yang berpihak kepada kepentingan rakyat. 

"Apakah masih ada kemungkinan pindah dukungan? Dalam politik semua tetap bisa, tetapi sampai saat ini, itulah gambaran yang ada di PAN," ucap dia. 

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.