Panji Gumilang Ngotot Minta Ganti Rugi, Ridwan Kamil Tak Takut: Senyum Aja...

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung –Sebelumnya, sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung hanya 30 menit.

iPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia Akibat Kendala Investasi

dengan agenda pemeriksaan legalitas yang disaksikan oleh Panji Gumilang dan kuasa hukum Gubernur Jawa Barat

Rencananya untuk sidang kedua akan dilaksanakan pekan depan, sebelum gugatan.

Nasib iPhone 16 yang Masih Ilegal di Indonesia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi cepatnya gugatan yang diajukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Bandung. 

Bahkan dalam gugatan, Panji Gumilang dikabarkan diminta Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 9 triliun dan ganti rugi imateril sebesar sembilan rupiah.

Digugat Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Unggah Postingan Mengejutkan

"Untuk perkara tersebut sudah saya serahkan ke kuasa hukum dan soal angka yang digugat, saya cek di rekening itu gak ada tuh tujuh triliun," kata Ridwan Kamil seraya tersenyum saat ditanya wartawan, di Bandung, Rabu (16/8/2023).

Diketahui dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah beberapa pernyataannya dianggap mem-framing oleh pihak Al Zaytun.

Halaman Selanjutnya
img_title