Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Kubu David Ozora Minta Hakim Abaikan Pledoi Mario Dandy 

Mario Dandy
Sumber :

Viva Bandung – Mario Dandy Satriyo mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Kisah David Ozora Bangkit dari Koma Karena Bertemu Gus Dur

Terhadap pledoi itu, kubu David Ozora meminta hakim mengabaikannya. Menurut Melissa Anggraeni, kuasa hukum David Ozora, permintaan hakim mengabaikan pledoi ini karena Mario Dandy tidak sesuai dengan fakta. 

"Kami memandang pledoi ini seperti yang kami duga, pledoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya," ujar Melissa kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Jonathan Latumahina Ajak Masyarakat Kawal Ajuan Banding Mario Dandy : Jangan Sampai Masuk Angin!

Melissa juga mengatakan bahwa nota pembelaan kubu Mario Dandy seperti mengarang bebas. Ada chat korban yang sejatinya dalam persidangan sebelumnya tidak pernah muncul. Pledoi itu bahkan menyatakan bahwa seakan ayah Mario, Rafael Alun seperti terdzolimi.

"Jadi, jangan di balik sehingga ayahnya dan keluarganya menjadi menderita. Tidak, kini apa yang mereka tanam, ini mereka tuai," kata dia.

Mario Dandy Ajukan Banding, Jonathan Latumahina Siap Kawal : Jangan Sampai Masuk Angin

Melissa mengungkap justru kubu Mario Dandy tidak memiliki itikad baik dalam menanggungan restitusi. Tetapi kubu Mario malah mendesak jaksa untuk membebaskan restitusi pada LPSK memakai dana APBN.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk Mario Dandy hendak lari dari tanggung jawabnya dalam memenuhi biaya restitusi.

Halaman Selanjutnya
img_title