Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Resmi Jadi Tersangka, Inilah Alasan Lambatnya Proses Hukum

Norma Risma
Sumber :

Viva Bandung – Ditreskrimum Polda Banten akan memanggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Norma Risma. Polisi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahu penetapan tersangka ke Kejati Banten.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.

Polda Banten sempat menjelaskan alasan lambatnya penanganan atas laporan mengenai Rihana dan Rozy Zay Hakiki adalah karena tidak ada kesepakatan mediasi dengan pelapor.

Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara

Rozy dan Rihana sebelumnya sempat ingin melakukan mediasi di Polda Banten sebagai tempat netral, sementara Norma ingin mediasi dilakukan di kantor pengacaranya di Jakarta.

Tidak adanya kesepakatan inilah yang sempat membuat mediasi gagal dilakukan dan Norma Risma ingin proses hukum tetap berlanjut. Adapun surat mediasi itu dikirim kepada Rozy kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada 28 Februari dan 5 Mei lalu.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

"Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten pada 1 Agustus 2023.

Hambatan lain adalah karena Rihana datang sebagai saksi baru pada pemanggilannya yang ketiga. Alasannya adalah karena dirinya tinggal di Jakarta.

Sebelum adanya laporan hingga permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah di musyawarahkan pada 17 November 2022 silam.

"Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," terangnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten dengan pasal perzinahan, 284 KUHP pada 29 Januari 2023 lalu. Lalu kasus ini viral di media sosial dan dilakukan gellar perkara pada 12 Juli 2023, lalu naik menjadi tahap penyidikan pada 21 Juli 2023.