Polisi: Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
- Pixabay
"Kasus ini tersangkanya HS (Hendry Susanto) selaku Direktur PT FSP Pro Academy," ujar Whisnu melanjutkan.
Menurut Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan cara mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.
Penyidik kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit illegal dan tidak mendapat izin dari pemerintah.
"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," tutur Whisnu.
Sebagai informasi, modus penipuan robot trading Fahrenheit dilaporkan oleh seorang korban bernama Chris Ryan mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Kasus investasi bodong ini kemudian naik penyidikan pada Jumat 18 Maret 2022.
Kemudian, pada hari 23 Maret 2022 Hendry Susanto, sebagai Direktur PT FSP Akademi Pro yang menjadi perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit ditangkap dan langsung ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (fer)