Siswi SMK di Serang Jadi Korban Pencabulan, Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan di Kasus Pencabulan Siswi di Mojokerto

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. 

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

Siswi SMPN di Mojokerto Tak Terima Dicabuli Guru Pramuka Hingga Lapor Polisi

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” pungkasnya.