Polisi Tangkap Mantan Sekretaris Kecamatan di Serang yang Cabuli Siswi SMK

Ilustrasi oknum polisi
Sumber :

VIVA Bandung – Pelaku tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMK di Serang Banten telah oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/08/2023). 

Polisi Ungkap Alasan Lamanya Pengusutan Kasus George Sugama Salim: Proses

Pelaku adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AN (47) yang merupakan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang Banten.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dikutip VIVA Bandung dari laman resmi Polri, Selasa (29/08/2023).

Alasan Polisi Lama Tangkap George Sugama Halim, Bukan Kebal Hukum

Wiwin menjelaskan, pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan. Sebelumnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. 

Kemudian, setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. 

Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. 

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” pungkasnya.