Eks Sekretaris Kecamatan yang Cabuli Siswi SMK di Serang Ditangkap

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Bandung – Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang Banten yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMK telah ditangkap.

Ini Motif Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Purwakarta, Ustaz Minta Pijat

Pelaku adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AN (47). Dia tangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/08/2023). 

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Wiwin Setiawan dikutip VIVA Bandung dari laman resmi Polri, Selasa (29/08/2023).

Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencabulan Siswi oleh Guru Olahraga di Tangerang

Wiwin menjelaskan, pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan. Sebelumnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. 

Kemudian, setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. 

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru, Termasuk Guru Madrasah dan SMK

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. 

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” pungkasnya