TNI Pelaku Penganiayaan Pemuda Aceh Akan Dijerat Pasal Pidana Umum dan Militer

kadispenad brigjen-tni hamim-tohari kiri
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Tiga prajurit tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, pemuda Aceh bisa dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum. Karena, mereka pasti dijerat dengan pasal pidana umum dan militer. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari.

OPPO A3: Smartphone Militer Tangguh dengan Ketahanan Benturan Luar Biasa

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada immunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," kata Hamim Tohari saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," sambungnya.

Drone Bunuh Diri Korea Utara Gunakan Teknologi AI untuk Penargetan

Karena itu, Hamim Tohari minta agar masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan immunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

Hamim Tohari juga minta masyarakat tidak terpengaruh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, karena saat ini penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

Korea Selatan Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Drone Korea Utara

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hamim Tohari menegaskan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik.

Halaman Selanjutnya
img_title