TNI Pelaku Penganiayaan Pemuda Aceh Akan Dijerat Pasal Pidana Umum dan Militer

kadispenad brigjen-tni hamim-tohari kiri
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Tiga prajurit tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, pemuda Aceh bisa dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum. Karena, mereka pasti dijerat dengan pasal pidana umum dan militer. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari.

Korea Selatan Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Drone Korea Utara

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada immunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," kata Hamim Tohari saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," sambungnya.

Kenapa Soeharto Tidak Diculik saat Peristiwa G30S PKI? Begini Jawabannya

Karena itu, Hamim Tohari minta agar masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan immunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

Hamim Tohari juga minta masyarakat tidak terpengaruh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, karena saat ini penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

Ponsel Standar Militer dari Motorola akan Segera Hadir

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hamim Tohari menegaskan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik.

"Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik," tegas Hamim.

Diberitakan sebelumnya, tiga prajurit TNI yaitu Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya permuda Aceh bernama Imam Masykur hingga dia meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sedangkan Imam masykur diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Saat diculik dan dianiaya, Imam Masykur sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.