Polisi Tangkap Penyelenggara Acara Pesta Seks di Jakarta Selatan
- Viva Grup
VIVA Bandung – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa sudah ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus pesta seks atau orgy di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Adapun keempat tersangka itu yakni GA, YM, JF, dan TA.
Bintoro menjelaskan, para pelaku tidak melakukan acara pesta seks hanya sekali. Mereka sudah menggelar acara pesta seks itu sebanyak tiga kali.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali. Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.
Bintoro menuturkan, para tersangka itu juga hendak menggelar acara pesta seks di luar DKI Jakarta. Dia menyebutkan pelaku berencana menggelar pesta seks di Semarang dan Bali.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.