Merasa Kurang Puas, Pasutri Ini Ikuti Pesta Seks di Jaksel

Tersangka pelaku pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," pungkasnya.

Rektor UNISBA Ungkap Status Jihan Zulfa Firdaus dan Audi Fachri, Ternyata Pasutri

Setelah diperuksa oleh penyidik, para pelaku disangkal dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.  Atas perbuatannya, 4 tersangka tersebut terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.