Merasa Kurang Puas, Pasutri Ini Ikuti Pesta Seks di Jaksel

Tersangka pelaku pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni GA dan YM berhasil diamankan oleh polisi karena kasus pesta seks yang digelar di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Apakah Boleh Suami-istri Melakukan Hubungan Seks Setiap Hari? Begini Penjelasan Dokter

Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JF, dan TA. Jadi total semuanya ada empat tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan, tersangka yang merupakan pasutri itu juga yang menyebarluaskan pamflet undangan pesta seks lewat sosial media twitter atau 'X'. 

Fans Timnas FOMO Ikuti dan Rekam Jordi Amat hingga ke Toilet, Warganet Geram

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," kata Bintoro kepada wartawan dikutip dari VIVA, Rabu (13/9/2023).

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," tambahnya.

Asyik! Hotel Jemaah Haji Indonesia Kini Dekat Masjid Nabawi di Madinah dengan Fasilitas Lengkap

Polisi saat konferensi pers kasus pesta seks di Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id

Bintoro menyebut, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Pasalnya, sang suami mengaku merasa kurang puas jika hanya melakukan berhubungan badan dengan istrinya sendiri.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," pungkasnya.

Setelah diperuksa oleh penyidik, para pelaku disangkal dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.  Atas perbuatannya, 4 tersangka tersebut terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.