Simak Fatwa MUI Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi PMK di Bandung

Pencegahan PMK di Bandung
Sumber :
  • humas bandung

BANDUNG - Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak menjelang musim lebaran Idul Adha jadi perhatian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung turun tangan mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terkena PMK. MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Viral! Pemuda Letakkan Tangga di Jalan Memicu Kecelakaan di Denpasar, Netizen: Itu Bukan Bercanda, itu Pidana

 

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut :

400 Driver inDrive Dilatih soal Keselamatan, Polisi Tekankan Hal Ini

 

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Cara Klaim Saldo DANA Hari Ini Sebenarnya 80.000 Langsung Cair

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

Halaman Selanjutnya
img_title