AdaKami Himbau Nasabah Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Penagihan yang Tak Sesuai
- Istimewa
VIVA Bandung – Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss meminta kepada nasabah apabila mempunyai informasi terkait penagihan yang tak sesuai agar dapat menghubungi AdaKami melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.dakami.id.
Hal itu sebagai respon terkait terjadinya dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Debt Collector (DC) sehingga mengakibatkan nasabah bunuh diri. Kini, pihak AdaKami berkomitmen untuk mengikuti penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Terkait dengan dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktek tidak patut yang dilakukan oleh oknum DC atau bagian penagihan hutang AdaKami, dengan ini kami menyatakan keperihatinan yang tulus dan mendalam serta komitmen kami dalam melakukan penyelidikan dan penanganan," kata Jonathan seperti dikutip VIVA Bandung pada Jum'at (22/9/2023).
Jonathan memastikan, AdaKami sudah mengumpulkan data dan informasi yang relevan utuk keperluan investigasi dan penanganan. Selain itu, dia juga memverifikasi nomor DC terkait unggahan akun @rakyatvspinjol di media sosial Twitter atau yang kini berganti nama menjadi X.
"Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," tuturnya.
Jonathan menegaskan, pihaknya akan terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat untuk membantu pelacakan kejadian ini.
Jonathan mengatakan AdaKami tunduk dan taat mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, sebagai platform peer to peer (P2P) yang legal dan memiliki izin operasional dari OJK.
"Kami dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika," ujar Jonathan.
Dia juga membeberkan, pengiriman pesanan fiktif melalui layanan ojek online tidak sesuai prosedur perusahaan. Jonathan menyebut, layanan ojek online tidak ada kaitannya apapun dengan layanan AdaKami.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan," pungkasnya.