Polisi Ungkap Fakta Prostitusi Anak Dibawah Umur Lewat Media Sosial
- Pixabay
VIVA Bandung –Tersangka FEA mucikari anak dibawah umur mengaku memasang tarif bervariatif kepada setiap anak yang dijadikanya penjaja seks.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, bagi anak yang masih gadis atau perawan ia menjualnya dengan harga yang cukup fantastis.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ucapnya.
Lebih lanjut Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari pengakuan tersangka, dirinya menjadi mucikari belum terlalu lama, yakni sejak April 2023.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023," lanjutnya. Mirisnya, dari keterangan tersangka seluruh penghasilan menjual anak-anak dibawah umur menajajakan seks digunakan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari.
"Digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi" tuturnya.