Polisi Ungkap Fakta Prostitusi Anak Dibawah Umur Lewat Media Sosial

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Diketahui Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24). FEA merupakan seorang mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

Harga Murah Fitur Melimpah OPPO A3x Cocok Buat Anak Sekolah

Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023). "Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023) kemarin.

Ade mengatakan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15). SM dan DO mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Instagram Luncurkan Fitur Baru untuk Anak yang Bikin Orangtua Lega

Sementara itu, DO yang juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengapa Kata Kunci 'Lolly' Hilang di Media Sosial X? Begini Jawabannya