Laporan Tidak Diproses, KCB Minta Kejagung Panggil Kajati Jatim
- Istimewa
Bandung – Dugaan mandeknya aduan masyarakat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur terkait pungutan liar (pungli) Pameran 2016 di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Prov. Jawa timur akhirnya mendapat sorotan dari Pimpinan Pusat Komunitas Cinta Banga (PP KCB).
Komunitas Cinta Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung (RI) Jakarta Selatan, para demonstran membentangkan banner bertuliskan penuntasan kasus Pungli 2016 di Kejati Jawa Timur.
Faidil koordinator aksi menuturkan demonstrasi di gedung Kejagung merupakan bentuk protes terhadap kinerja Kejati Jatim yang dinilai enggan memproses aduan masyarakat terkait pungli di Dinas PRKPCK Jawa Timur.
"Laporan dugaan pungli Pameran 2016 sudah masuk hampir setahun. Jangankan diproses, dimintai keterangan lanjutan saja tidak," kata Faidil, Rabu (27/09/2023).
Dirinya menuding mandeknya aduan pungli oleh pejabat Dinas PRKPCK Jawa Timur disinyalir karena beberapa oknum di Kejati sudah diamankan.
"Bagaimana mungkin laporan tidak digubris jika tidak ada pensterilan kasus. Saya berani bertaruh bahwa ada banyak kasus di Kejati Jatim yang selesai tidak dengan cara semestinya," tambahnya.
Dalam orasinya, Faidil menambahkanagar Kejagung RI memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati untuk dimintai keterangan soal aduan masyarakat yang tidak diproses.
"Kami berharap Mia Amiati dipanggil soal tidak diprosesnya laporan pungli Pameran 2016 di Dinas PRKPCK Jatim,"tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KCB Jawa Timur, A. Imam Sontoso menuturkan pihaknya sempat diberitahu oleh penyidik Kejati bahwa kasus pungli tersebut kurang dari 1 Milyar, sehingga tidak dapat diproses.
"Waktu itu ketua KCB Jatim pernah menghadap dan menanyakan kelanjutan aduan pungli Pameran 2016. Tapi jawaban pihak penyidik malah ngawur. Katanya pungli tersebut kurang dari 1 Milyar sehingga tidak bisa diproses, malahan kita diminta mencabut atau melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian," terang Santo.
Menurut Santo, apa yang dikatakan pihak penyidik tidak mencerminkan sikap yang profesional sebagai aparat penegak hukum.
"Sebab seharusnya jika itu (aduan) dihentikan kami diberikan surat tertulis, kalau pun ditolak seharusnya juga ada surat tertulis. Dengan digantungnya aduan kami tentu kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di Kejati Jatim," paparnya.
Diketahui, Pemerintah Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) menganggarkan dana Rp 200.000.00,00 untuk kegiatan Pameran 2016. Namun pihak Dinas menarik pungutan di luar anggara dari peserta dengan nilai yang bervariatif. Setidaknya dari jumlah uang yang diminta kepada peserta Pameran 2016 terkumpul kurang lebih Rp 400.000.000,00.