Hotman Paris Sebut Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Cacat Hukum: Hanya Keyakinan Hakim
- Viva.co.id
Hotman Paris kemudian membandingkan dengan Eropa dan Amerika bahwa di sana seseorang tidak mungkin divonis hukuman apabila bukti kasusnya masih ragu-ragu. Ia menyebut bahwa dalam penanganan kasusnya tidak boleh ada keraguan sedikitpun.
“Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada dan tidak telak. Saya tidak tahu apakah ini kesalahan siapa. Apakah tim pengacara atau siapa, saya nggak tahu. Tapi yang jelas, pada waktu ada saksi ahli didatangkan ke persidangan itu memberatkan Jessica,” ungkap Hotman.
Pengacara kondang itu ragu dengan saksi ahli yang saat itu dihadirkan ke persidangan Jessica Wongso. Sebab, dia mengetahui waktu peletakan racun ke kopi milik Mirna Salihin. Sebab, Mirna baru diperiksa setelah beberapa minggu dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi bagaimana mungkin dia tahu jam berapa diletakan itu racun, hanya Tuhan yang tahu, apakah ada racun dan diletakan jam berapa. Tapi memang, kesaksiannya itu dibuat sedemikian rupa agar dia mengatakan jam sekian racun tersebut diletakan karena memang jam segitu bersamaan dengan Jessica sudah ada di meja,” ungkapnya.
“Sehingga orang akan beranggapan satu-satunya yang diduga meletakan adalah Jessica karena jamnya bersamaan. Itu saya protes keras karena tidak mungkin ahli bisa mengetahui jam berapa racun tersebut dimasukan kalo dia hanya sebagai ahli,” tutup Hotman.