Perkembangan Kasus Crazy Rich Binomo, Indra Kenz Memasuki Babak Baru

Polisi tak sita uang sang ayah dari Indra kens
Sumber :
  • PMJ News

Bandung – Kasus yang menjerat seorang crazy rich Indra Kenz kini mulai babak baru, berkas sang afiliator Binomo tersebut kabarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tidak Hanya di Indonesia, Pernikahan Anak Bos AirAsia Juga Viral di Luar Negeri

Melansir situs resmi Polda Metro Jaya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mentakan, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.

Heboh! Pernikahan Gwen Ashley dan Ryan Harris Jadi Bahan Perbincangan Media Asing

"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," ujar Kombes Pol Gatot, Jumat, 8 April 2022.

Diketahui, kini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU), jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.

Dinikahi Crazy Rich Surabaya, Ternyata Gwen Ashley Keturunan Pengusaha Terkenal

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo. 

Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz, tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (irv)