Terbaru, Pengakuan Eks Hakim Agung Soal Hukuman Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

VIVA Bandung – Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun memberikan pengakuan saat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

Diketahui, Jessica Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida yeng mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.

Gayus, mengakatakan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Menurut dia, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Penampakan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat, Sempat Lakukan Hal Ini

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan. 

"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).

Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, PKS: Jaga Perasaan Kami

Jessica Wongso

Photo :
  • viva.co.id

Vonis 20 tahun untuk Jessica Wongso, bagi Gayu, telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.  

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," tutur mantan anggota DPR RI tersebut.

Dia juga menjelaskan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," pungkasnya.