Terungkap, Segini Bayaran Otto Hasibuan dalam Bela Jessica Wongso
Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Baca Juga :
Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini
Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.