Ini Bunyi Pasal RKUHP Yang Menghina Presiden Akan Dihukum Penjara

ilustrasi RKUHP kontroversi, pasal membuat gaduh
Sumber :
  • istimewa

Pasal 354

Dituduh Jadi Admin Fufufafa Ini Profil Roy Suryo Notoprojo

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (irv)