Ini Bunyi Pasal RKUHP Yang Menghina Presiden Akan Dihukum Penjara

ilustrasi RKUHP kontroversi, pasal membuat gaduh
Sumber :
  • istimewa

"Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019ΒΈ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata dia.

Kombinasi Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Harmoni Perbedaan Menuju Indonesia Emas

Seperti diketahui, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Dalam hal aktivitas di atas, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana, penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pengusaha Muda Rizal Yakin SK Presiden Segera Sahkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum KADIN

Hanya saja disebutkan bahwa, ketentuan di RKUHP merupakan delik aduan, bukan delik umum.

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Pasal 353 ayat 3

Penghinaan di atas juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan daam Pasal 354

Halaman Selanjutnya
img_title