Polisi Ungkap Fakta-fakta di Kasus Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur Terhadap Pacarnya di Surabaya
VIVA Bandung – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak DPR inisial GRT (31) terhadap seorang wanita berinisial DSA (29) asal Sukabumi, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat.DSA di lindas menggunakan mobil dan di seret hingga tewas. Lantas, seperti apa kronologi dan fakta lainnya?
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan GRT alias Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus kematian DSA.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Peristiwa anak DPR yang menganiaya pacarnya sendiri itu terjadi di sebuah tempat karaoke, di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari.
Kombes Pasma mengatakan bahwa kasus bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld. Diketahui jika mereka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023.