Penangkapan SYL Tuai Kontroversi, KPK: Hanya Beda Penafsiran UU Saja
- Humas KPK
Bandung - Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membantah kabar bahwa KPK menyalahi aturan dalam proses penangkapan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Menurutnya, penangkapan SYL yang dilakukan KPK sudah sangat sesuai dengan dasar hukum yang diberlakukan saat ini.
"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ali menjelaskan, penangkapan Syahrul Yasin Limpo demi upaya percepatan kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Upaya penangkapan tersebut dilakukan karena Syahrul Yasin Limpo tak hadir saat pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," ujar Ali.
KPK Sebut Pimpinan Tanggung Jawab Penuh