Penangkapan SYL Tuai Kontroversi, KPK: Hanya Beda Penafsiran UU Saja

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal adanya tanda tangan pimpinan KPK dalam surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo dengan menyebutkan sebagai penyidik. Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk adanya perbedaan pemahaman undang-undang saja.

Seorang Polisi Berpangkat Bripda di Sulawesi Tenggara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus LGBT

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ali menjelaskan, pimpinan KPK punya hak untuk bertanggung jawab atas kasus korupsi yang bergulir di lembaga antirasuah.

KPK Tetap Usut Kasus Uang Makan Rp 1 Miliar Meski Lukas Enembe Meninggal

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," kata Ali.

Maka dari itu, pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ali juga menegaskan bahwa penyidik KPK itu menangkap SYL bukan bagian dari bentuk penjemputan paksa.

Deddy Corbuzier Tantang Polisi yang Menangkap Saipul Jamil Jalani Tes Urine

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir," ujarnya.

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
img_title