KPK Jamin Tak Akan Berpengaruh Dugaan Pemerasan Pimpinan ke Kasus SYL

Tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Jejak Impor Gula Para Mendag di Era Jokowi, Terbanyak Bukan Tom Lembong

KPK ungkap, menjamin sepenuhnya tidak akan pernah mengganggu proses di Polda Metro Jaya. KPK juga berjanji akan memberikan segala fasilitas terhadap SYL jika memang diperlukan.

"Kami dukung Polda, misal nanti butuh keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK tentu kami akan memfasilitasi, tidak ada hambatan sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

Profil Tom Lembong: Dari Kepercayaan Jokowi hingga Timses AMIN

Alex menyebutkan, tidak ada upaya perlombaan dalam mengusut kasus ini. Sebab, KPK dan Polda Metro Jaya punya cara yang profesional masing-masing.

"Penyidik Polda meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK, silakan, pasti kami fasilitasi, tinggal nanti dikoordinasikan," kata dia.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Syahrul Yasin Limpo diduga memaksa para aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk setor uang kepadanya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo memanfaatkan fungsional jabatannya untuk meminta uang kepada pejabatnya.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta.

Photo :
  • Viva.co.id

Alex menyebutkan SYL memaksa ASN setoran untuknya itu lewat anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur alat dan mesin pertanian Muhammad Hatta.

"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian," kata dia.

Syahrul memaksa ASN setor uang hingga 10.000 dolar Amerika Serikat setiap bulannya.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000-USD10.000," ucapnya.

Tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Photo :
  • Viva.co.id

Alex menuturkan bahwa Syahrul Yasin Limpo meminta uang kepada pejabat Kementan itu dalam bentuk tunai hingga pemberian barang dan jasa.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ujarnya.